Foto : EmpatLawangNews
Tampak Massa Menggelar Aksi UnjukRasa Di Depan Gedung Serba Guna Kecamatan Tebing Tinggi.Sabtu (04/5/19).
EmpatLawangNews – Ratusan massa dari Masyarakat Kecamatan Lintang Kanan Menggelar Aksi UnjukRasa Di Gedung Serba Guna (GSG ) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,Sabtu (04/5/19).
Sesuai dengan Rapat Interen yang di lakukan Pihak PPK Bawaslu,Panwaslu,Kapolres,Dandim,KPU,Pihak PPK sudah melakukan Tanda Tangan diatas materai dan menerima perjanjian Tersebut,jika ada keselisihan paham,maka PPK siap membuka kotak Suara dan menghitung ulang C1 Surat Suara.
Namun setelah kesepakatan di setujui dan PPK mulai Melakukan Pleno kecamatan Di Gedung Serba Guna (GSG) Hal tersebut tidak digubris oleh pihak PPK padahal keanehan sudah terlihat dengan jelas dimana jumlah suara yang menggelembung dari yang sebenarnya .Hanya saja Pihak PPK enggan dan bersihkeras tidak mau membuka kota suara Tersebut yang telah di sepakati bersama.
“Sesuai dengan kesepakatan apabila ada keselisih pahaman atau keselisihan yang lainnya maka kita Buka kotak C Plano sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2019, Tapi PPK masih Bersikeras enggan Memenuhi Perjanjian Tersebut,” Katanya Yoyon Kordinator Aksi Massa.Sabtu (4/5).
Dan semalam kita sampaikan lanjutnya,tidak ada wujud dari perjanjian itu,makanya kami masyarakat Lintang Kanan menyampaikan tuntutan Ini,kami merasa sakit dan kecewa dengan suara kami yang didapati telah di nodai.
“kami disini hanya masyarakat biasa yang tidak punya apa – apa kemana kami harus menyalurkan Tuntutan kami,semoga nanti ini menjadi tahapan tahapan dan perbaikan di bumi kita ini,kami berharap masyarakat kecil ini di dengar oleh pemimpin pemimpin kita,”Harapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Devisi Teknis Abu Yamin,ketika di tanya apa alasan PPK tidak ingin Melaksanakan PKPU No 4 Tahun 2019 terkait apa yang menjadi sanggahan dari kordinator aksi massa dan saksi sekaligus Caleg parpol,dirinya pun mengaku tidak tahu apa yang menjadi Landasan PPK.Tukasnya.(ELN).
